A. Tujuan
Agar visi dan misi Sekretariat Wakil Presiden dapat dilaksanakan
dengan optimal, maka perlu disusun suatu tujuan strategis organisasi
yang lebih operasional dan terarah.
Tujuan strategis organisasi tersebut merupakan penjabaran atau
implementasi pernyataan visi dan misi yang akan dicapai dalam jangka
waktu satu sampai lima tahun mendatang.
Dengan memperhatikan potensi, peluang, ancaman dan tantangan maka ditetapkan tujuan strategis adalah sebagai berikut:
- Sekretariat Wakil Presiden yang profesional, transparan dan akuntabel,
- Dukungan teknis yang optimal,
- Pelayanan administrasi yang prima.
B.Sasaran Strategis
Sasaran strategis memberikan penajaman dalam proses penyusunan
kegiatan-kegiatan, yang pada akhirnya kegiatan-kegiatan tersebut dapat
bersifat spesifik, dapat diukur dan dapat dicapai serta dapat
diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang mempengaruhi pencapaian
tujuan organisasi, Sekretariat Wakil Presiden menetapkan sasaran sebagai
berikut:
Tujuan 1. Sekretariat Wakil Presiden yang profesional,
transparan dan akuntabel.
Untuk dapat mewujudkan tujuan di atas, Sekretariat Wakil Presiden
menjabarkan secara spesifik dan terukur dengan menetapkan sasaran
strategis, sebagai berikut:
Sasaran | Indikator |
Terwujudnya dukungan pelayanan teknis dan administrasi kepada Wakil Presiden yang akuntabel |
- Persentase rekomendasi yang dijadikan sebagai dasar kebijakan Wakil Presiden
- Persentase permasalahan dalam pelaksanaan program strategis pemerintah yang dapat ditangani
- Persentase kegiatan Wakil Presiden (acara kenegaraan, rapat,
kunjungan kerja) yang didukung oleh pelayanan jamuan, keprotokolan, dan
pendokumentasian yang sesuai dengan standar pelayanan (SP)
- Persentase arahan/rekomendasi Wakil Presiden dalam rapat, kunjungan
kerja, dan atau audiensi yang ditindaklanjuti oleh Sekretariat Wakil
Presiden
|
Tujuan 2. Dukungan teknis yang optimal Guna mewujudkan tujuan
berupa dukungan teknis yang optimal, Sekretariat Wakil Presiden
menjabarkan secara spesifik dan terukur dengan menetapkan sasaran
strategis sebagai berikut:
Sasaran | Indikator |
Terwujudnya rekomendasi kebijakan bidang politik yang ditindaklanjuti |
- Persentase dukungan Kebijakan Wakil Presiden bidang Hubungan Internasional
- Persentase dukungan Kebijakan Wakil Presiden bidang Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri
- Persentase dukungan Kebijakan Wakil Presiden bidang Pertahanan Negara, Keamanan, dan Ketertiban
- Persentase dukungan Kebijakan Wakil Presiden bidang Kehakiman, Hukum dan HAM
- Persentase dukungan Kebijakan Wakil Presiden bidang Kewilayahan dan Wawasan
|
Terwujudnya rekomendasi kebijakan bidang ekonomi yang ditindaklanjuti |
- Persentase dukungan Kebijakan Wakil Presiden bidang Moneter dan Keuangan
- Persentase dukungan Kebijakan Wakil Presiden bidang Perdagangan dan Kerjasama Internasional
- Persentase dukungan Kebijakan Wakil Presiden bidang Produksi
- Persentase dukungan Kebijakan Wakil Presiden bidang Prasarana Dasar dan Energi
|
Terwujudnya rekomendasi kebijakan bidang kesejahteraan rakyat yang ditindaklanjuti |
- Persentase dukungan Kebijakan Wakil Presiden bidang Agama dan Sosial
- Persentase dukungan Kebijakan Wakil Presiden bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Olah raga
- Persentase dukungan Kebijakan Wakil Presiden bidang Kesehatan, Lingkungan hidup dan Perumahan Rakyat
- Persentase dukungan Kebijakan Wakil Presiden bidang Pemberdayaan Perempuan Usaha Mikro Kecil dan Ketenagakerjaan
|
Terwujudnya rekomendasi kebijakan bidang pengawasan
pelaksanaan otonomi daerah, pengawasan pembangunan dan pengaduan
masyarakat yang ditindaklanjuti |
- Persentase dukungan Kebijakan Wakil Presiden bidang Dukungan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Otonomi Daerah
- Persentase dukungan Kebijakan Wakil Presiden bidang Dukungan Pengawasan Pembangunan dan Pengelolaan Kekayaan Negara
- Persentase dukungan Kebijakan Wakil Presiden bidang Pemantauan Pemberantasan Korupsi
- Persentase Dukungan Kebijakan Wakil Presiden bidang Pengelolaan Data dan Pengaduan Masyarakat
|
Tujuan 3. Pelayanan administrasi yang prima. Untuk mewujudkan
tujuan di atas, Sekterariat Wakil Presiden menjabarkan secara spesifik
dan terukur dengan menetapkan sasaran strategis, sebagai berikut:
Sasaran | Indikator |
Terwujudnya Dukungan Pelayanan Administrasi dan Kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden yang Efektif |
- Persentase pelayanan keprotokolan bagi Wakil Presiden
- Meningkatnya efektifitas pengurusan administrasi keuangan,
kepegawaian dan urusan dalam serta koordinasi bidang pelayanan kesehatan
- Meningkatnya efektifitas pencatatan persuratan dan ketatausahaan,
pendokumentasian, pengelolaan informasi dan perpustakaan, perencanaan
program dan anggaran serta penetapan kinerja, evaluasi dan pelaporan
- Persentase produk layanan media massa
- Persentase terjemahan dan naskah pidato Wakil Presiden
|
Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai di lingkungan Sekretriat Wakil Presiden |
- Meningkatnya efektifitas penyediaan perlengkapan, bangunan
serta pelayanan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan atau istri/suami
Wakil Presiden di Istana maupun Kediaman Resmi Wakil Presiden atau
ditempat lainnya.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar