1. Hukuman mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat
yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Dalam penerapan vonis mati
terhadap pidana mati tidak adalagi unsur politik yang dapat mempengaruhi
dalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud.
Makamah konstitusi juga memberikan
beberapa catatan penting, sebagaimana dituangkan dalam pertimbangan
hukum putusan, salah satunya adalah ke depan, dalam rangka pembaruan
hukum pidana nasional dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang
terkait; Implementasi pidana mati tidak harus langsung di eksekusi, tapi
diberikan kesempatan 10 tahun untuk menunjukan bahwa dia patut diabolisi atau di
ganti dengan penjara seumur hidup.
pidana
mati tidak dapat dijatuhkan terhadap anak-anak yang belum dewasa;
dengan pidana mati, maka perumusan, penerapan, maupun pelaksanaan pidana
mati dalam sistem peradilan pidana di Indonesia hendaklah memperhatikan
dengan sungguh-sungguh: bahwa pidana mati bukan lagi merupakan pidana
pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif;
pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun
yang eksekusi pidana mati terhadap perempuan hamil dan seseorang yang
sakit jiwa ditangguhkan sampai perempuan hamil tersebut melahirkan dan
terpidana yang sakit jiwa tersebut sembuh.
2.
Pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang
diatur dalam pasal 12 ayat (1) KUHP. Selengkapnya, pasal 12 ayat (1)
KUHP berbunyi, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu
tertentu. Dalam pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama
waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Dari bunyi pasal 12 ayat (1) KUHP tersebut di atas, dapat disimpulkan
bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara
selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut
sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan
hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat
vonis dijatuhkan.
Apabila
pidana penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani
adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang
demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu. Contohnya, jika
seseorang dipidana penjara seumur hidup ketika dia berusia 21 tahun,
maka yang bersangkutan hanya akan menjalani hukuman penjara selama 21
tahun. Hal itu tentu melanggar ketentuan pasal 12 ayat (4) KUHP, di mana
lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana - yaitu 21 tahun -
melebihi batasan maksimal 20 tahun.
Berikut
contoh lainnya. Apabila terpidana divonis penjara seumur hidup, pada
saat ia berumur 18 tahun. Dengan pendapat tadi, berarti terpidana
tersebut hanya akan menjalani hukuman penjaranya selama 18 tahun. Hal
ini tentu menimbulkan kerancuan yaitu mengapa hakim tidak langsung saja
menghukum terpidana 18 tahun penjara, padahal hal itu masih
diperbolehkan dalam KUHP?
Jadi,
pada dasarnya menurut logika dari pemikiran yang terdapat dalam pasal
12 ayat 1 KUHP tersebut yang dimaksud dengan hukuman pidana penjara
seumur hidup berarti penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan
hukumannya baru akan berakhir setelah kematiannya.
Namun dalam penerapannya ataupun implementasi dari
hukuman penjara seumur hidup tersebut seorang narapidana sewaktu-waktu
bisa saja mendapatkan amnesti karena adanya hukum yang bersifat politik
yang berakibat luas terhadap negara. Contohnya adanya pemogokan dari
kaum buruh. Sehingga pemerintah harus memberikan amnesti atau peniadaan
hukum demi klangsungan hidup orang banyak, sehingga seorang terpidana
tersebut mendapatkan kesempatan untuk dapat hidup bebas atau lepas dari
masa hukumannya.
3. Hukuman penjara 20 tahun adalah dimana seseorang yang di
vonis bersalah dan di jatuhkan hukum penjara 20 tahun lamanya, namun di
dalam seseorang tersebut menjalani hukuman penjaranya, terpidana
tersebut sewaktu waktu juga bisa mendapatkan grasi yang berupa
pengurangan masa tahanan, bisa jadi seseorang terpidana yang dijatuhi
hukuman 20 tahun penjara tersebut dengan grasi maupun amnesti yang ia
terima membuat masa tahanan nya menjadi lebih singkat atau kurang dari
20 tahun.
1. Hukuman mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat
yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Dalam penerapan vonis mati
terhadap pidana mati tidak adalagi unsur politik yang dapat mempengaruhi
dalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud.
Makamah konstitusi juga memberikan
beberapa catatan penting, sebagaimana dituangkan dalam pertimbangan
hukum putusan, salah satunya adalah ke depan, dalam rangka pembaruan
hukum pidana nasional dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang
terkait; Implementasi pidana mati tidak harus langsung di eksekusi, tapi
diberikan kesempatan 10 tahun untuk menunjukan bahwa dia patut diabolisi atau di
ganti dengan penjara seumur hidup.
pidana
mati tidak dapat dijatuhkan terhadap anak-anak yang belum dewasa;
dengan pidana mati, maka perumusan, penerapan, maupun pelaksanaan pidana
mati dalam sistem peradilan pidana di Indonesia hendaklah memperhatikan
dengan sungguh-sungguh: bahwa pidana mati bukan lagi merupakan pidana
pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif;
pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun
yang eksekusi pidana mati terhadap perempuan hamil dan seseorang yang
sakit jiwa ditangguhkan sampai perempuan hamil tersebut melahirkan dan
terpidana yang sakit jiwa tersebut sembuh.
2.
Pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang
diatur dalam pasal 12 ayat (1) KUHP. Selengkapnya, pasal 12 ayat (1)
KUHP berbunyi, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu
tertentu. Dalam pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama
waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Dari bunyi pasal 12 ayat (1) KUHP tersebut di atas, dapat disimpulkan
bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara
selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut
sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan
hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat
vonis dijatuhkan.
Apabila
pidana penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani
adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang
demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu. Contohnya, jika
seseorang dipidana penjara seumur hidup ketika dia berusia 21 tahun,
maka yang bersangkutan hanya akan menjalani hukuman penjara selama 21
tahun. Hal itu tentu melanggar ketentuan pasal 12 ayat (4) KUHP, di mana
lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana - yaitu 21 tahun -
melebihi batasan maksimal 20 tahun.
Berikut
contoh lainnya. Apabila terpidana divonis penjara seumur hidup, pada
saat ia berumur 18 tahun. Dengan pendapat tadi, berarti terpidana
tersebut hanya akan menjalani hukuman penjaranya selama 18 tahun. Hal
ini tentu menimbulkan kerancuan yaitu mengapa hakim tidak langsung saja
menghukum terpidana 18 tahun penjara, padahal hal itu masih
diperbolehkan dalam KUHP?
Jadi,
pada dasarnya menurut logika dari pemikiran yang terdapat dalam pasal
12 ayat 1 KUHP tersebut yang dimaksud dengan hukuman pidana penjara
seumur hidup berarti penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan
hukumannya baru akan berakhir setelah kematiannya.
Namun dalam penerapannya ataupun implementasi dari
hukuman penjara seumur hidup tersebut seorang narapidana sewaktu-waktu
bisa saja mendapatkan amnesti karena adanya hukum yang bersifat politik
yang berakibat luas terhadap negara. Contohnya adanya pemogokan dari
kaum buruh. Sehingga pemerintah harus memberikan amnesti atau peniadaan
hukum demi klangsungan hidup orang banyak, sehingga seorang terpidana
tersebut mendapatkan kesempatan untuk dapat hidup bebas atau lepas dari
masa hukumannya.
3. Hukuman penjara 20 tahun adalah dimana seseorang yang di
vonis bersalah dan di jatuhkan hukum penjara 20 tahun lamanya, namun di
dalam seseorang tersebut menjalani hukuman penjaranya, terpidana
tersebut sewaktu waktu juga bisa mendapatkan grasi yang berupa
pengurangan masa tahanan, bisa jadi seseorang terpidana yang dijatuhi
hukuman 20 tahun penjara tersebut dengan grasi maupun amnesti yang ia
terima membuat masa tahanan nya menjadi lebih singkat atau kurang dari
20 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar